BALIKPAPAN, Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) banyak dikeluhkan masyarakat. Bahkan, tarik ulur tentang perlu atau tidaknya keberadaan Perda IMTN masih terjadi.
Dikonfirmasi awak media ini, dikantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman Balikpapan Kota (Balkot), Kalimantan Timur (Kaltim), Jum’at (24/6/2022). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan Perda IMTN saat ini akan dilakukan Revisi.
“Ya..kita akan revisi Perda IMTN,” katanya.
“Saya secara pribadi, akan tetap mempertahankan Perda IMTN tersebut,” tambahnya.
Andi Arif Agung yang karib disapa A3 inipun mengatakan bahwa revisi Perda IMTN saat ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Sudah..sudah masuk di Propemperda, cuma memang kita perlu duduk bersama dengan teman-teman dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Yang mana duduk bersama tersebut bertujuan agar harapannya bisa bersama membangun sinergi yang baik dengan BPN,” katanya.
Politikus partai Golkar inipun mengatakan penata kelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi urusan wajib untuk permasalahan tanah dan tata ruang, sebab itulah ada dinasnya yakni Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.
Di satu sisi secara vertikal, pemerintah pusat ada yang namanya BPN, walaupun semua kewenangannya beda, tapi ini semua bisa disinergikan.
“Harapan kita..tidak adalagi yang namanya ego sektoral, antara Pemkot dengan BPN, karena yang dilayani secara umum ialah masyarakat, dan urusan yang dilayani soal pertanahan yang ada di Balikpapan. Yang dasarnya melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detai Tata Ruang (RDTR),” bebernya.
“Jadi seharusnya tidak perlu ada ego sektoral antara Pemkot dan BPN. Yang kita inginkan masyarakat punya kepastian hukum. Dan kepastian hukum bukan hanya untuk masyarakat saja, tapi Pemkot pun juga perlu. Karena ketika ada kepastian hukum, maka investasi akan masuk ke Balikpapan,” pungkasnya.