Kemenag Klarifikasi Tempat Kasus Santriwati, Ternyata Bukan Rumah Tahfiz Melainkan Yayasan


BALIKPAPAN, Kemenag Kota Balikpapan mengklarifikasi terkait kasus pelecehan seksual dengan korban dua santriwati, dan RM (pengasuh) sebagai tersangka yang kini telah ditahan Polda Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Kemenag, tempat dua korban yang masih di bawah umur mengenyam pendidikan agama itu dipastikan bukan rumah Tahfiz, melainkan berbentuk yayasan.

“Kami klarifikasi bahwa itu adalah bukan rumah Tahfiz, melainkan yayasan mengumpulkan anak untuk belajar agama,” ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Balikpapan Suharto Baijuri, Senin (14/2/2021).

Yayasan tersebut rupanya sudah memiliki akta pendirian. Namun tidak mengantongi izin dari Kemenag Balikpapan untuk menyelenggaran kegiatan belajar mengajar pendidikan agama.

“Dia tidak mengantongi izin dari Kemenag,” katanya.

Suharto pun meminta masyarakat setempat peka terhadap situasi yang terjadi di lingkungannya. Sehingga hal-hal tersebut tidak perlu terjadi.

“Perlu kontrol bersama, pengawasan bersama dari pihak RT, Lurah, dan Camat. Paling tidak cari tahu di RT itu ada kegiatan keagamaan, dan tanya ada enggak izinnya. Harapan kami semua bekerjasama, demi kemajuan anak didik terutama bidang keagamaan,” tambahnya.