DPRD Apresiasi Aparat Bongkar Prostitusi Online di Samarinda


SAMARINDA – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Samarinda. Tentu saja hal tersebut membuat geger masyarakat Kota Tepian.

Apalagi, pelaku sebagian besar berusia muda, perkiraan usia rata-rata 20-25 tahun. Jumlahnya pun tidak sedikit, muda-mudi yang terjaring oleh tim patroli cyber Polsek Samarinda Kota sebanyak 15 orang, 8 laki-laki dan 7 orang perempuan dengan 2 orang mucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun pun mengapresiasi kerja-kerja aparat penegak hukum.

“Kepolisian sudah berusaha penuh untuk memutus mata rantai perdagangan perempuan ini,” katanya.

Menilisik ke belakang, sebelum kasus ini, kepolisian Kota Samarinda juga telah mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh praktik prostitusi online di salah satu hotel.

“Pelakunya ditemukan di Kubar (Kutai Barat). Artinya polisi sudah bekerja sungguh,” serunya.

Politisi Fraksi Gerindra itu mengakui bahwa untuk membersihkan praktik prostitusi masih menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Dibutuhkan atensi dari semua pihak.

“Masyarakat harus pro aktif. Kalau tau segera laporkan. Ini tugas yang berat. Apalagi dunia digitalisasi tidak bisa lagi dibatasi,” ucapnya.

Mengenai efek jera, pria lulusan hukum S1 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menekankan, dalam hukum negara prostitusi online masuk dalam kategori kejahatan cybercrime.

Hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE. Diantaanya : sengaja, mendristibusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (Satu) miliyar.

“Saya rasa hukuman itu seharusnya cukup untuk membuat para pelaku jera,” tutupnya.