Permohonan Makmur HAPK Ditolak, Ketua DPRD Kaltim Bakal Diganti Hasanuddin Mas’ud


SAMARINDA – Hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian ketua DPRD telah keluar. Dari hasil sidang yang dikeluarkan pada Rabu (13/12/2021) malam menyebut

Permohonan Makmur HAPK atas pergantian ketua DPRD Kaltim rupanya ditolak Mahkamah Partai Golkar. Hasil sidang tersebut dikeluarkan pada Rabu (13/10/2021) malam.

Dikatakan Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin, berdasarkan gugatan Mahkamah partai Golkar nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 bahwa pemohon yaitu Makmur HAPK melawan kelima termohon ditolak majelis hakim.

Kelima termohon yang ditujukan Makmur HAPK yaitu ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto, sekjen DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Kaltim Rudy Mas’ud, sekretaris DPD Husni Fahruddin dan anggota DPRD Hasanuddin Mas’ud.

“Menolak gugatan permohonan Sdr Makmur HAPK dan menyatakan mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Prov kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin,” jelas Husni Fahruddin dari keterangan resmi yang diterima.

Husni menyebut putusan hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Dan nantinya hasil sidang tersebut akan dibawa dalam jadwal paripurna DPRD Kaltim.

“Seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk saudara Makmur HAPK dan seluruh anggota fraksi Partai Golkar. Dan menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan denga Hasanuddin sebagai ketua DPRD Kaltim,” serunya.