Harga Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen Turun Jadi Rp99 Ribu

Jakarta: Evaluasi terhadap harga Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta Bidang Pertahanan dan Keamanan (BPKP).

Dan tepatnya pada Rabu, 1 September 2021 secara daring Kemenkes beserta BPKP memaparkan mengenai penentuan batasan tarif tertinggi RDT antigen terbaru.

"Dalam rangka meningkatkan pengujian atau testing kasus covid-19 sebagai bagian dari memutus mata rantai covid-19 pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen," buka Prof. Abdul Kadir, selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

"Perlu diketahui bahwa batasan tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/1/4011/2020 hampir satu tahun yang lalu dan sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kemenkes bersama BPKP," lanjutnya.

"Evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid diagnostic test antigen terdiri komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen reagent dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," papar Dirjen Yankes Kemenkes.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Kami memohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi rapid diagnostic test antigen tersebut."

"Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid diagnostic test antigen sesuai kewenangannya masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan."

"Tentunya pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test PCR dan rapid diagnostic antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar," tambah Prof. Abdul Kadir.


rapid
(Prof. Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes memaparkan hasil evaluasi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Dan Rp109 untuk di luar Jawa-Bali. Foto: Dok. Medcom.id/Yatin Suleha)


Dalam kesempatan yang sama hadir juga Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Dr. Faisal, S.E., M.Si., CA, CSEP, QIA.

"Berdasarkan Surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor GP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Permohonan Evaluasi Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test PCR dan Rapid antigen BPKP telah melakukan evaluasi kembali atas harga acuan pemeriksaan Rapid antigen yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK02/XLVI/2020," ungkap Faisal.

"Perhitungan yang dilakukan BPKP telah mempertimbangkan adanya penurunan harga pasar terhadap bahan yang digunakan dalam pemeriksaan rapid antigen, khususnya harga rapid antigen dan bahan habis pakai seperti APD dengan sumber harga yang berasal dari hasil audit yang dilakukan BPKP, dan memerhatikan harga e-catalogue dan juga harga pasar saat ini," papar Faisal.

Ia manambahkan, "Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak berhasil diproduksi dalam negeri oleh anak bangsa kita dan ini kemudian turut berkontribusi membuat harga antigen di pasar menjadi lebih bersaing. Hasil evaluasi tersebut telah kami sampaikan pada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam rangka menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut."
 

Kontribusi produksi dalam negeri


Menurut Prof. Abdul Kadir, hal tersebut juga dikarenakan adanya produksi dalam negeri yang mampu bersaing dengan luar negeri. 

"Alhamdulilah sudah begitu banyak antigen atau rapid test antigen yang diproduksi di dalam negeri. Dan ini menjadi bahan pertimbangan kita sehingga dengan demikian maka dilakukan perhitungan ulang dengan mengacu kepada dasar harga yang berada di e-catalogue," jelas Prof. Abdul Kadir.

"Secara persis itu sekarang kita juga memantau sebenarnya sekarang kalau kita lihat di pasar itu sudah banyak yang antigen dalam negeri yang sudah beredar dan kami juga memantau sekarang sudah banyak lah digunakan di dalam pemeriksaan antigen dan sebenarnya sebelum ini juga kita melihat di pasar sudah banyak juga yang harganya turun," papar Faisal.

"Karena memang kontribusi produksi antigen dalam negeri dan kami yakin dengan penetapan harga sekarang yang turun, dan kita tahu bahwa produksi antigen dalam negeri jauh lebih murah tapi kualitasnya tidak kalah dengan luar negeri," pungkas Faisal.