Bagaimana Sih Prosedur Penanganan Pelaku Kedatangan Internasional ke Indonesia

WartaEtam.com - Seperti kita ketahui bahwa virus Corona ini semakin mudah bermutasi ketika seseorang yang terpapar melakukan aktivitas perjalanan yang tinggi. Semakin banyak infeksi juga akan menyebabkan semakin mudah virus covid-19 ini bermutasi.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan/Kemenkes selalu melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara Republik Indonesia. Upaya tersebut adalah demi mengantisipasi masuknya covid-19 baru ke Indonesia.

“Data menunjukkan bahwa 2,24 persen warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri ini teridentifikasi positif setelah kembali ke Indonesia. Meski hasil tes dari negara asal sebelumnya ini dinyatakan negatif,” ujar dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dalam Keterangan Pers Virtual "Mengantisipasi Varian Baru Covid-19." 


perjalanan
(Para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan berbagai hal yang telah diterapkan oleh Kemenkes. Salah satunya melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)


Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, 0,83 persen warga negara asing yang datang ke Indonesia ini dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia, yang sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.

“Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasionl, untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” ujar dr. Nadia.
 

Menurut dr. Nadia, para pelaku perjalanan internasional wajib:


1. Melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan
2. Lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai hari ke-8
3. Dan pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua, saat yang bersangkutan masih menjalani karantina
4. Setelah diketahui bahwa hasilnya negatif, baru dinyatakan selesai melaksanakan karantina
5. Dr. Nadia menjelaskan, "Bila pada pemeriksaan PCR kedua di hari ke-7 kedatangan dari pelaku perjalanan luar negeri menjadi positif, maka harus melakukan isolasi terpusat ataupun melakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit."

Menurutnya, diharapkan bahwa protokol ini bisa diterapkan satgas covid-19 bandar udara dan pelabuhan, dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. 

“Karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lain,” tutup dr. Nadia.