WARTAETAM.com – Setelah memanggil dan memeriksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dua hari lalu (17/6), kemarin Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan dari eks pimpinan KPK. Sedikitnya ada empat mantan pimpinan KPK yang mereka tanyai. Yakni, Mochammad Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya memanggil dan meminta keterangan dari eks pimpinan KPK untuk mencari informasi terkait dengan pola kerja, pola penilaian, sampai pola komunikasi di antara pegawai dan pimpinan KPK. ’’Bagaimana tata kelola hubungan, pola-pola kerja antara temen-temen staf, level tengah, sampai level paling atas dan sebagainya, itu kami sasar semua,’’ terangnya kemarin (18/6).
Pun demikian yang terkait berbagai isu yang muncul di antara pegawai KPK. Komnas HAM, kata Anam, mencari sebanyak mungkin data untuk membuat terang peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK. Dia ingin semua pihak yang terkait peristiwa tersebut memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi data dan dokumen yang sudah dimiliki Komnas HAM.
Jasin mengakui, pertanyaan yang diajukan oleh tim yang dipimpin Anam tidak lepas dari pegawai KPK. Mulai aturan yang mengikat mereka sampai ketentuan-ketentuan terkait pemecatan pegawai. Menurut dia, TWK tidak bisa jadi dasar untuk memecat pegawai di KPK. Itu berlaku sekalipun saat ini KPK harus melakukan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).