Rapat Paripurna DPRD Balikpapan terkait Perda IMTN dan Pajak Hiburan


Balikpapan -- DPRD Balikpapan Laksanakan Rapat Paripurna terkait Nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Izin membuka tanah negara (IMTN) dan Tentang pajak hiburan . Selasa ( 04/05/21)

Wakil ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan Hari ini telah dibacakan nota penjelasannya seperti contoh tentang perizinan IMTN sudah jarang dikendalikan lagi dan banyak kita liat di lapangan kendala, itu semua karena juru ukur kita kurang .

“Semua memang masih banyak kendalanya tapi kita akan atasi itu semua didalam perda nomor 1 tahun 2014 dan itu akan kita revisi lagi,”Lanjutnya

Adapun yang dibahas selanjutnya dalam perda yang kedua yakni tentang pajak hiburan , bahwa media nasional menyebutkan Kota Balikpapan adalah pajak hiburan yang tertinggi .

“Jadi seperti yang kita lihat bahwa dimasa pandemi saat ini membuat ekonomi sulit, maka kami akan menyesuaikan tarifnya lagi mau itu dari hiburan rakyat ataupun hiburan malam kami akan menyesuaikannya lagi,”Ucap Budiono

“Sebelumnya juga kita memang sudah melihat bahwa tarif pajak di balikpapan seperti hotel maupun diskotik termasuk tertinggi,sekitar 60% – 65%,”Tuturnya

“Jadi saya pikir itu semua tidak mungkin bisa dihindari daripada terjadi diam-diam makannya kita akan revisi kembali perdanya agar PAD kita maksimal dan akan kita kendalikan dengan sebaik2nya,”pungkasnya