Gonjang Ganjing Larangan Mudik di Kaltim


WARTAETAM.com – Pemerintah melarang masyarakat mudik terhitung tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun lagi-lagi masyarakat dibuat bingung atas kebijakan tersebut.

Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim yang diterbitkan sebelumnya melarang arus keluar masuk Provinsi Kaltim. Namun, hal tersebut justru berbeda dengan pernyataan Gubernurnya sendiri.

Dimana Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Selasa (4/5/2021) mengatakan kebijakan tersebut bukan hanya untuk keluar provinsi , tapi mudik lokal juga dilarang. Berlaku untuk mobilitas kendaraan di perkotaan atau kabupaten, yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau yang biasa disebut wilayah aglomerasi.

“Terkait larangan mudik, artinya seluruh wilayah harus menerapkan itu. Antar kota tetap tidak boleh, tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos,” ucap Isran.

Bahkan pihaknya telah melakukan penyekatan dengan mendirikan posko di sejumlah titik di wilayah Kaltim.

“Saya lupa titiknya, tapi sudah dikoordinasi dengan TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, termasuk Dinas Kesehatan menyiapkan mobil ambulance untuk digunakan jika ada pemudik mengalami ketidaknormalan suhu badan saat pemeriksaan di pos,” serunya.

Isran pun berharap warga Kaltim mentaati kebijakan larangan mudik lokal tersebut.

“Apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja. Kemarin ada orang mau mudik ke Paser tapi ditahan di PPU. Ya itu nasibnya,” katanya.

Tentu saja hal tersebut bertolak belakang dengan SE yang telah diedarkan. Bahkan membuat pro kontra di kalangan masyarakat Kaltim dan menimbulkan multi tafsir di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin mengatakan mudik lokal msh dapat dilakukan, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dari masing-masing daerah.

“Larangan mudik dalam wilayah Kaltim benar adanya, namun masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen,” terangnya, ditempat berbeda Selasa (4/5/2021).

Jelasnya, pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor, mengenai mudik lebaran dalam Kaltim dilarang memang benar sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021. Namun masyarakat masih bisa masuk dalam suatu daerah di Kaltim sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti ada kepentingan mendesak, sudah menjalani pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif.

Diakui, Gubernur Isran semula sangat berharap tidak ada larangan bagi masyarakatnya untuk mudik dalam wilayah Kaltim saja namun karena aturan lebih tinggi mengharuskan sehingga mau tidak mau, dilaksanakan.

“Larangan mudik diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan Covid 19, dalam beberapa hari terakhir menjelang lebaran aktifitas masyarakat sudah tinggi sehingga Prokes Covid 19 dilanggar. Kondisi ini, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus Covid 19 kembali naik,” serunya.