WARTAETAM.com - Pengguna kartu debit dengan magnetic stripe harus segera menggantinya yang berbasis kartu chip. Penukaran ini dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Penggantian kartu tersebut sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Dalam surat edaran itu dikatakan penggunaan kartu magnetic stripe diperbolehkan hanya pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
"Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah," tulis BI.
Peraturan ini berlaku untuk kartu ATM debit, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesan. Kartu chip dikatakan dapat jauh lebih aman sebab magnetic stripe memiliki resiko untuk dibobol.
Berikut cara melakukan penukaran kartu magnetic Strip ke kartu debit berbasis chip yang dirangkum CNBC Indonesia dari berbagai sumber, Jumat (26/3/2021).
BCA
BCA membuka kesempatan nasabah pemegang kartu magnetic stripe untuk menggantinya ke kartu chip. Nasabah dapat menukarkannya melalui dua layanan.
Pertama melalui layanan customer service dan dapat dilakukan di cabang BCA seluruh Indonesia. Selain itu juga bisa dilakukan pada laynana nasabah dalam mesin dengan self service di cabang yaitu mesin CS Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.
BCA mengatakan kartu magnetic stripe sudah tidak dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 nanti.
Bank Mandiri
Untuk penggantian ke kartu chip ini, Mandiri memiliki tiga waktu pemblokiran sesuai dengan program Cleansing Mandiri Debit Magnetic. Pertama kartu dengan expiry date 2021-2022 pada 1 April 2021, 2023-2025 pada 1 Juni 2021, terakhir 2026-2030 pada 1 Juli 2021.
Nasabah Mandiri bisa menukar kartu magnetic stripe nya pada cabang bank Mandiri terdekat. Penggantian tidak dipungut biaya dan nasabah harus membawa kartu identitas serta kartu debit magnetic stripe miliknya.
BNI
Sementara itu BNI membuka penukaran kartu hingga 30 April 2021 mendatang dan lewat dari tanggal tersebut maka kartu akan dinonaktifkan.
BNI memberikan daftar kartu debit BNI yang harus diganti yaitu dengan Nomor Identifikasi (BIN): 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194684, 194690, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Nasabah dapat melakukan penukaran nya secara gratis dan dilakukan dalam dua tempat. Salah satu tempat penukaran dilakukan pada kantor cabang BNI terdekat. Nasabah juga bisa melakukan penggantian pada BNI Sonic atau Self Service Opening Account dan lokasinya dapat dicek langsung pada laman resmi BNI.
BTN
Kartu Non Chip BTN tidak bisa digunakan lagi per 7 Juni 2021 mendatang. Namun ini tak berlaku bagi kartu ATM Bansos, KTM dan Kartu ATM Cermat.
Nasabah dapat melakukan penggantian di seluruh outlet BTN dan gratis. Pihak BTN menyebutkan penukaran kartu debit untuk alasan keamanan serta kenyamana bertransaksi.
Danamon
Bank Danamon juga melakukan pengumuman dalam akun resmi Twitternya, nasabah pemegang kartu magnetic stripe dapat melakukan penularan di cabang bank terdekat dan tanpa biaya.
Pihak bank mengingatkan kebijakan ini efektif hingga 31 Desember 2021 mendatang.
BRI
Penukaran kartu magnetic stripe dilakukan hingga akhir tahun 2021 mendatang. BRI menyebutkan penggantian bisa dilakukan secara gratis pada 9000 unit kerja seluruh Indonesia.
Pada Februari lalu, BRI mengklaim migrasi kartu sudah mencapai 82%. Melansir laman resmi BRI, Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani yakin migrasi kartu bisa tercapai 100% pada September 2021 mendatang.