Terhitung Hari Ini PPKM Mikro Diterapkan di Balikpapan selama 2 Pekan, Kampung Zona Merah Jadi Prioritas


WARTAETAM.com, BALIKPAPAN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan di Balikpapan.

Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Virus Corona (Covid-19). 

Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran Virus Corona.

Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan PPKM kombinasi, antara PPKM mikro dalam skala yang lebih kecil dan PPKM Kota.

"PPKM mikro akan dilaksanakan mulai hari ini. Dikombinasi antara PPKM kota dan PPKM mikro,” ujar Rizal Effendi, Walikota Balikpapan, Jumat (12/2/2021).

Rizal Effendi menjelaskan PPKM yang berlaku di tingkat kota, akan lebih fokus pada kebijakan secara menyeluruh.

Sedangkan PPKM Mikro ditekankan pada pembatasan kegiatan di ruang lingkup yang lebih kecil seperti RT, kelurahan, atau kecamatan.

“Ada ukuran, misal satu RT ada warganya terkena Covid banyak, maka statusnya zona merah, yang sedang zona kuning. Beda-beda zona setiap wilayah,” jelasnya.

Berikut ketentuan khusus PPKM Mikro berdasar zona/ kriteria kondisi RT beserta tindakan pengendalian yang dilakukan:

1. Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19
-Surveilans aktif
-Seluruh suspek di tes
-Pemantauan kasus secara rutin dan berkala

2. Zona Kuning, terdapat 1 - 5 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat

3. Zona Orange, terdapat 6-10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat
-Melakukan pengawasan ketat
-Menutup rumah ibadah
-Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Zona Merah, terdapat lebih dari 10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat
-Melakukan pengawasan ketat
-Menutup rumah ibadah
-Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
-Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
-Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA
-Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.

Warga Manggar Siapkan Rumah Isolasi hingga Check Point

Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan di Kota Balikpapan hari ini.

Pemerintah pun meminta setiap lingkungan Rukun Tetangga (RT) menyiapkan rumah isolasi bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.

Salah satu lingkungan yang telah menerapkannya ialah RT 10 Kelurahan Manggar.

Pemukiman itu telah menyediakan satu rumah isolasi bagi warganya.

Ketua RT 10 Kelurahan Manggar, Andreas, mengatakan pihaknya bersama tim Satgas Lingkungan dan kelurahan mencoba melaksakan aturan.

"Kiranya bisa terlaksana, diharap bisa membantu warga untuk menekan Covid-19. Yang jelas kami sudah siap melaksanakan PPKM Mikro," ujarnya, Jumat (12/2/2021).

Adapun posko penanganan Covid-19 di tingkat RT diharapkan bisa mempermudah pemantauan kondisi warga.

"Ada poskonya. Ini untuk memudahkan dalam memantau warga sehingga cepat ditangani," ucap Andreas.

Selain rumah isolasi yang memiliki kapasitas untuk 4-5 orang RT 10 kelurahan Manggar juga menyediakan tempat check point di gerbang masuk ke perumahannya.

"Setiap masyarakat yang ke luar masuk akan dilakukan pemeriksaan, terutama dalam pengawasan kepatuhan protokol kesehatan," jelasnya.

Sebagai informasi, wilayah RT 10 kelurahan Manggar merupakan salah satu wilayah yang masuk ke dalam zona orange dalam PPKM Mikro.

Hal tersebut lantaran, dalam satu lingkungan ada 6-10 rumah yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19 atau kasus aktif dalam 7 hari terakhir.

Sehingga, lingkungan ini pun diminta untuk melakukan 6 pengendalian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Diantaranya, menemukan kasus suspek, isolasi mandiri pasien positif, melacak kontak erat hingga 30 orang di sekitarnya

Melakukan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Persoalan menutup rumah ibadah ini yang agak berat harus dimusyawarahkan baik-baik dengan tokoh masyarakat," imbuh Walikota Balikpapan Rizal Effendi.